Wednesday, June 27, 2012

Pengurusan Ijin Usaha Hotel Untuk Kelas Melati


PT. Wibawa Sukses International Melayani Pengurusan Ijin Usaha Hotel Untuk Kelas Melati
Persyaratan
Baru
1. Mengajukan Permohonan ke Dinas Pariwisata
2. Copy IMB dan IPB (bangunan sesuai dengan peruntukan).
3. Bukti pemakaian tempat.
4. sertifikat tanah (untuk usaha akomodasi).
5. Advise Planning dan Denah ruang hotel.
6. Copy Undang-Undang Gangguan (UUG).
7. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
8. Surat keterangan domisili perusahaan dari Lurah dan Camat setempat.
9. Copy KTP pemohon.
Daftar Ulang
1. Mengajukan Permohonan ke Dinas Pariwisata
2. Copy izin usaha yang akan didaftar ulang.
3. Copy Undang-Undang Gangguan (UUG).
4. Pajak Hotel dan Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
5. PBB (khusus untuk usaha akomodasi).
6. Copy KTP penanggung jawab.
segera kontak atau datang ke tempat kami di :
Mayjend. Sungkono, Ruko Rich Palace R-32
Surabaya 60189 - East Java, Indonesia
tlp 031-5616639 / 031-5615912
www.wibawagroup.com
www.consultantlegaldocument.com
www.neatourtravel.com

http://consultantlegaldocument.com/service/37-dokumen/97-pengurusan-ijin-usaha-hotel-untuk-kelas-melati.html

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.