Tuesday, June 26, 2012

Pengurusan Ijin Gangguan ( HO )


PT. Wibawa Sukses International Melayani Pengurusan Ijin Gangguan ( HO )
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan Ijin Gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat sesuai lokasi tempat usaha.
1.  Surat Persetujuan Tetangga diketahui Lurah setempat
2.  Foto copy KTP pemohon dan/ atau Pemilik Tanah.
3.  Fotocopy SK IMB dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan Gambar IMBnya)
4.  Foto copy surat-surat penguasaan tanah yang sah.
5.  Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas meterai cukup serta perjanjian sewa menyewa.
6.  Bila pemohon merupakan badan hukum dilampiri foto copy Akte Pendirian Badan Hukum serta legalitas perusahaan
7.  Foto copy Pelunasan PBB tahun terakhir atau Keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
8.  Bagi pemohon Warga Negara Asing dilampiri surat bukti kewarganegaraan.
9.  Gambar Denah Tempat Usaha
10. Surat Pernyataan Kesanggupan mentaati peraturan/ ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas materai cukup.
11. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku:
    a.    Kajian lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL)
    b.    Rekomendasi ketinggian bagunan dari instansi teknis yang berwenang
    c.    Ijin Lokasi/ Persetujuan prinsip dari Walikota
    d.    Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran

segera kontak atau datang ke tempat kami di :
Alamat
Mayjend. Sungkono, Ruko Rich Palace R-32
Surabaya 60189 - East Java, Indonesia
tlp 031-5616639 / 031-5615912

Website :
www.wibawagroup.com
www.consultantlegaldocument.com
www.neatourtravel.com

http://consultantlegaldocument.com/service/37-dokumen/171-pengurusan-ijin-gangguan--ho-.html

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.